PT. Rhizoma Worldwide adalah perusahaan MLM yang memasarkan Green Brazilian Propolis with Nano Technology - The Next Generation of MLM Enter NANO WORLD

Redistribution Marketing

Pemasaran Redistribusi
PEMASARAN REDISTRIBUSI
Perusahaan redistribusi adalah perusahaan yang menerapkan konsep pemasaran redistribusi (Redistribution Marketing). Konsep pemasaran redistribusi mengambil filosofi talang air, yang terus menerus menyalurkan setiap tetesan air yang diterimanya, tidak seperti ember yang hanya akan membagikan air yang diterimanya terkecuali telah penuh.

Gagasan kami untuk mengembangkan konsep Pemasaran Redistribusi didasari oleh kayakinan Kami bahwa “Orang yang mendapatkan karunia besar memikul tanggung jawab yang besar”. Sesungguhnya seorang wirausaha yang melakukan kegiatan pemasaran/penjualan adalah tergolong kelompok manusia yang mendapatkan karunia besar dari Sang Pencipta. Dan orang-orang yang mendapatkan karunia besar memikul tanggung jawab yang besar untuk berbagi dengan kaum dhuafa yang tidak punya apa-apa.

Gagasannya adalah, ketika suatu transaksi terjadi, maka timbul suatu tanggung jawab pada diri Sang Wirausaha bahwa ia wajib membagikan sebagian rejeki kepada orang-orang dhuafa yang tidak seberuntung dirinya. Dan tanggung jawab ini timbul untuk setiap transaksi yang terjadi, untuk setiap barang atau jasa yang ditransaksikan; bukan dengan pemikiran harus menunggu usahanya berhasil atau sukses.

Artinya untuk sebuah usaha yang baru, bahkan pada tahun-tahun pertama, perusahaan barangkali telah meredistribusikan (menyalurkan) banyak dana redistribusi sekalipun secara pembukuan akunting belum dapat membukukan laba bagi pemegang saham.

Ketika melakukan kegiatan pemasaran/penjualan, maka sang wirausaha mengambil tanggung jawab untuk meredistribusikan sebagian rejeki kepada kaum yang tidak punya (dhuafa).

Kegiatan redistribusi ini harus dilakukan untuk setiap barang yang ditransaksikan, tidak menunggu usahanya sukses atau besar. Sedikit atau banyak, dari setiap transaksi penjualan yang terjadi, maka sebagian rejeki harus langsung diredistribusikan kepada kaum dhuafa.

Inilah yang disebut dengan pemasaran redistribusi atau “Redistribution Marketing”, yakni pemasaran yang selain berorientasi mencari laba juga memikul tanggung jawab menyalurkan sebagian rejeki kepada kaum dhuafa.

PERUSAHAAN REDISTRIBUSI
Perusahaan yang menerapakan konsep pemasaran redistribusi (redistribution marketing) disebut perusahaan redistribusi atau redistribution company.

LIMA KRITERIA PERUSAHAAN REDISTRIBUSI
Sebuah perusahaan disebut perusahaan redistribusi apabila perusahaan tersebut menetapkan dengan tegas berapa persentase yang akan diredistribusikan kepada kaum dhuafa. Dan jumlah persentase ini tidak boleh dipengaruhi oleh besarnya kecilnya laba yang diperoleh perusahaan. Berbeda dengan konsep CSR (Coorporate Social Responsibility), yang besar kecilnya dana program sangat tergantung untung rugi perusahaan setiap tahunnya, maka konsep Redistribution Marketing yang dijalankan oleh sebuah perusahaan redistribusi menetapkan dengan tegas bahwa persentase redistribusi adalah tetap dan tidak boleh diubah-ubah dalam situasi seperti apapun.

Ketika perusahaan dalam situasi yang labanya sangat tipis maka sangat mungkin perusahaan dengan konsep CSR dapat menghilangkan program CSR pada tahun berikut. Sedangkan untuk perusahaan redistribusi, sekalipun perusahaan dalam keadaan merugi, perusahaan berkomitmen bahwa dana redistribusi tetap harus disisihkan karena itu sudah menjadi komponen ‘amanah” yang wajib diredistribusikan kepada kaum dhuafa yang memerlukan.

KRITERIA PERUSAHAAN REDISTRIBUSI
  1. Perusahaan berbadan hukum perusahaan bisnis, bukan yayasan, juga bukan lembaga swadaya masyarakat
  • PT. Rhizoma, perusahaan perseroan terbatas dengan ijin usaha perdagangan berjenjang
  • Perusahaan menetapkan dalam Piagam Pendirian, bahwa perusahaan punya kepedulian terhadap sejumlah masalah sosial dan menegaskan komitmen untuk memberikan kontribusi nyata guna mengatasi masalah sosial tersebut
  • Para pendiri PT. Rhizoma, dalam Piagam Pendirian, menyatakan dengan sungguh bahwa kami peduli dengan banyak masalah sosial di masyarakat sehingga sebagai bagian dari masyarakat maka PT. Rhizoma berkomitmen untuk memberikan kontribusi pemikiran maupun dana guna mengatasi masalah sosial yang ada
  • Menetapkan dengan jelas sasaran sosial yang mau dicapai oleh perusahaan melalui dana redistribusi (sebaiknya berfokus pada satu bidang tertentu dulu sampai ada hasil positif sebelum mengembangkan program-program yang lebih luas)
  • Para pendiri PT. Rhizoma, dalam Piagam Pendirian, menyepakati bahwa perusahaan peduli dengan berkomitmen ambil bagian dalam masalah sosial berikut :
    i.  Kemiskinan
    ii.  Lapangan Pekerjaan,
    iii. Kelaparan,
    iv. Pasien miskin yang tidak punya biaya berobat,
    v. Anak yatim piatu,
    vi. Orang tua jompo,
    vii. Penanganan Bencana Alam
  • Menetapkan dengan tegas prosentase dari nilai penjualan yang akan diredistribusikan dalam suatu piagam tertulis yang disepakati para pendiri perusahaan yang besarnya tidak dapat dirubah-rubah oleh manajemen terkecuali para pendiri bersepakat hendak menrubahnya
  • Para pendiri PT. Rhizoma, dalam Piagam Pendirian, telah sepakat untuk menetapkan dana redistribusi adalah 5% dari penjualan kotor dari setiap produk yang dijual ditambah 25% deviden tahunan yang dibagi.
  1. Menetapkan dengan tegas dana redistribusikan yang akan disisihkan, akan disalurkan melalui satu dari tiga cara berikut :
  2. Perusahaan dapat menyalurkan dana redistribusi melalui pihak ketiga (badan amal) yang telah memiliki infrastruktur pengelolaan dana untuk kaum dhuafa., atau
  3. Perusahaan dapat membentuk divisi khusus yang masih merupakan bagian dari perusahaan, yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola dana redistribusi, atau
  4. Perusahaan dapat membentuk lembaga pengelola dana redistribusi yang terpisah dari induk perusahaan apabila skala proyek yang dikelola sangat kompleks
  • Para pendiri PT. Rhizoma telah bersepakat bahwa perusahaan akan mendirikan suatu yayasan yang akan mengelola dana redistribusi
  • Para pendiri PT. Rhizoma bersepakat bahwa yayasan pengelola dana redistribusi akan diberi nama “Yayasan QOLBINA”
  • Para pendiri PT. Rhizoma bersepakat bahwa Yayasan Qolbina dalam mengembang tugasnya dibatasi hanya boleh menerima dana redistribusi dari PT. Rhizoma dan tidak boleh menerima dana sumbangan dari Pihak Ketiga.
  • Para pendiri PT. Rhizoma bersepakat bahwa Yayasan Qolbina hanya mengelola proyek-proyek yang telah disepakati oleh para pendiri yayasan Qolbina.
  • Para pendiri PT. Rhizoma bersepakat bahwa Yayasan Qolbina hanya boleh menyalurkan dana redistribusi langsung kepada target (kaum dhuafa) sesuai program-program Qolbina dan tidak boleh menyalurkan dana redistribusi kepada target (kaum dhuafa) melalui Pihak Ketiga.
  • Para pendiri PT. Rhizoma bersepakat bahwa Yayasan Qolbina boleh bekerja sama dengan Pihak Ketiga dalam mengelola proyek-proyek sosial yang independent terlepas dari proyek-proyek sosial yang merupakan program sosial Yayasan Qolbina, baik dengan dana seluruhnya dari Yayasan Qolbina, atau dana patungan maupun dengan keseluruhan dana dibiayai oleh Pihak Ketiga.
  • Nama Yayasan Qolbina hanya boleh dipakai secara resmi oleh PIhak Yayasan, dan tidak dapat dipakai oleh Pihak Ketiga untuk kepentingan apapun.